INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat malam, 25 Juli 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, jajaran Forkopimda, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan elemen masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Yetro Midel Yoseph, mewakili DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2025. Dalam penyampaiannya, Yetro menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Pembahasan ini merupakan hasil dari kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng, sebagai bentuk tanggung jawab dalam merancang masa depan daerah secara terukur dan berkelanjutan,” ucapnya.
Dijelaskan Yetro, proses pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat mulai dari pembentukan tim Pansus, studi banding, hingga tanggapan atas rekomendasi fraksi dan penyusunan dokumen final. Sebanyak tujuh fraksi pendukung DPRD menyatakan persetujuan bulat terhadap pengesahan Raperda ini menjadi Perda.
“Seluruh fraksi pendukung sepakat dan menyetujui Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Yetro, yang juga menjabat sebagai juru bicara rapat gabungan komisi.
Dalam laporan yang dibacakannya, Yetro juga menyoroti beberapa pokok penting dari hasil pembahasan, antara lain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penajaman visi pembangunan “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat”, serta penyelarasan antara belanja daerah dan indikator kinerja utama (IKU).
Ia menyebut RPJMD ini juga menekankan pentingnya pembangunan wilayah tertinggal, penguatan konektivitas antarwilayah, pemberdayaan sektor pertanian dan perkebunan, serta pengembangan Pelabuhan Bahaur–Batanjung sebagai simpul logistik baru di Kalteng.
“DPRD mendorong agar dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi panduan nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga memberikan catatan agar seluruh masukan dan rekomendasi dapat diakomodasi dalam dokumen final, serta mendorong penggunaan teknologi dalam peningkatan akuntabilitas pemerintahan.
“Semua masukan ini kami sampaikan dalam semangat kolaborasi yang produktif antara eksekutif dan legislatif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya .
Mengakhiri penyampaiannya, Yetro menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota Pansus dan pihak eksekutif, serta menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran untuk penyempurnaan ke depan.
“Kami terbuka atas kritik dan saran yang membangun demi kebaikan bersama. Semoga dokumen ini menjadi pijakan kuat bagi kemajuan Kalteng,” tutupnya.
Editor: Andrian