website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Respons Kebijakuan WFA bagi ASN, Wagub Kalteng: Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat menanggapi kebijakan WFA ASN, Senin, 23 Juni 2025. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dari lokasi mana pun atau yang dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku secara resmi sejak 21 April 2025.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan bahwa secara prinsip, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu kualitas pelayanan publik dan tetap mendukung pelaksanaan tugas pokok ASN.

“Pada dasarnya, jika pelaksanaan WFA dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mendukung kinerja, tentu tidak menjadi masalah,” ujar Edy saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 23 Juni 2025.

Meski begitu, Edy menekankan bahwa implementasi WFA di Kalteng akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan daerah. Menurutnya, saat ini Gubernur Kalteng sedang fokus menjalankan program 100 hari kerja serta mempercepat pelaksanaan program strategis daerah.

“Di Kalteng, kita tetap melihat kondisi di lapangan. Dalam situasi sekarang, kehadiran langsung para ASN sangat penting untuk mendorong efektivitas program dan memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai target,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan pentingnya evaluasi berkala jika kebijakan WFA akan diterapkan. Pemerintah daerah harus mampu menilai sejauh mana fleksibilitas kerja mempengaruhi produktivitas pegawai serta kualitas layanan kepada masyarakat.

“Fleksibilitas itu baik, tapi jangan sampai mengurangi tanggung jawab dan kedisiplinan,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kalteng membuka ruang adaptasi, namun tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu pelayanan publik yang merupakan prioritas utama.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan