
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang pria berinisial MR (52) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Garuda RT 026, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB. MR yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, MR berhasil kami amankan di lokasi,” ujar Supriyadi.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,17 gram. Selain itu, diamankan pula bong, alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus narkotika.
“Pelaku MR merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini sudah kami tahan di Polres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat karena berkaitan dengan peredaran sabu.
Supriyadi menegaskan Polres Katingan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga menyebut peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika.
“Kami imbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Segera laporkan, agar bisa kami tindak,” pungkasnya.