
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang residivis kasus pencurian dikepung warga akibat ketahuan sedang berusaha mencuri sarang burung walet di sebuah swalayan Jalan H Ahmad, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis, 25 November 2021.
Residivis tersebut bernama Nanang berumur 29 tahun warga asal Pegatan Kabupaten Katingan. Dirinya berusaha mencuri 9 ons sarang burung walet bersama seorang temannya.
Menurut Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri aksi kedua pelaku tersebut diketahui oleh pemilik gedung saat keduanya berhasil masuk.
“Saat itu pemilik gedung itu mencek rekaman CCTV nya. Ternyata benar ada orang yang masuk ke dalam gedung walet miliknya,” ungkap Samsul .
Setelah mengetahui ada orang di dalam gedung walet miliknya, pemilik lantas memanggil warga untuk menangkap pelaku dengan cara mengepung pelaku.
“Satu orang pelaku berhasil kami amankan. Namun satu orang palaku lainnya melarikan diri,” ujar kapolsek.
Kini pelaku tersebut bersama barang buktinya sudah dibawa ke mapolsek ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
“Pelaku ini mantan residivis dengan kasus yang sama yaitu kasus pencurian, sudah sekitar 10 bulan pelaku ini keluar namun berulah lagi,” sebut Samsul Bahri.
Akibat perbuatan pelaku, pemilik gedung walet mengalami kerugian diperkirakan mencapai 10 juta rupiah. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4E KHUP.