INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, yang digelar pada 13 November 2025. Pertemuan ini membahas persoalan lahan koperasi yang terkena penertiban kawasan hutan oleh Tim Satgas PKH dan kemudian diserahkan ke pihak ketiga.
Ketua Dekopinda Kotim, M. Abadi, didampingi pengurus koperasi setempat, menyampaikan sejumlah permohonan kepada Komisi VI DPR RI, termasuk agar status pengelolaan lahan dikembalikan ke pihak koperasi sebagai pemilik sah.
“Koperasi selaku pemilik lahan yang selama ini telah menanam, merawat, memanen hingga menghasilkan tandan buah segar,” ujar Abadi, Jumat (14/11/2025).
Abadi, yang juga duduk di Komisi I DPRD Kotim, menegaskan bahwa lahan tersebut menjadi sumber mata pencaharian bagi anggota koperasi maupun warga sekitar. Pendapatan dari lahan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.
Menurutnya, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum berubah menjadi kebun kelapa sawit, sehingga keberadaannya memiliki nilai sosial dan ekonomi penting bagi masyarakat.
Dekopinda juga menyoroti bahwa sebagian lahan anggota koperasi dianggap berada di kawasan hutan. Pihaknya meminta agar lahan tersebut dikeluarkan dari status penertiban kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam berita acara penolakan penandatanganan penguasaan kembali di Kantor Kejari Pangkalan Bun pada 9 Mei 2025.
Abadi menjelaskan, lahan yang terkena penertiban sebelumnya telah menjadi sumber penghidupan anggota koperasi. Oleh karena itu, pengelolaan kembali oleh pihak ketiga dinilai merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil kebun.
Pihak koperasi telah mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan ini mengacu pada UUCK pasal 110 B, dan tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 1143/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2023.
Abadi menekankan bahwa keputusan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan lahan kepada koperasi selaku pemilik awal.
Dalam RDP tersebut, Komisi VI DPR RI memberikan arahan agar Dekopinda Kotim membuat surat resmi sebagai langkah administratif untuk pengembalian lahan.
Surat ini nantinya akan digunakan sebagai dasar agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kementerian, menindaklanjuti pengembalian lahan kepada koperasi.
Dekopinda menilai langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan ekonomi anggota koperasi serta stabilitas sosial masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Abadi menegaskan bahwa pengembalian lahan tidak hanya soal hak kepemilikan, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang sejak lama merawat dan mengelola lahan tersebut.
Pihak koperasi berharap proses administrasi ini dapat berjalan cepat agar para anggota kembali dapat mengelola lahan dan melanjutkan aktivitas produktif tanpa gangguan hukum atau konflik kepemilikan.
Dekopinda Kotim menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah guna memastikan hak pengelolaan lahan dikembalikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
RDP bersama Komisi VI DPR RI ini diharapkan menjadi titik awal pemulihan hak lahan koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi di Kotim. (JMY)