INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025).
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dengan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, jajaran dinas terkait, serta anggota DPRD setempat.
Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa forum RDP merupakan wadah demokrasi yang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, DPRD siap menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait.
“Rapat ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara terbuka. Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terjalin dengan baik sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Hj. Mery.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan pihak perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegasnya.
Rapat berjalan kondusif dengan penyampaian berbagai aspirasi dari masyarakat. Forum RDP kemudian merumuskan lima kesimpulan penting yang diharapkan menjadi acuan tindak lanjut pemerintah dan DPRD.
Kesimpulan pertama mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan menyampaikan aspirasi sesuai peraturan perundang-undangan, dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
Selanjutnya, DPRD meminta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
DPRD juga akan menampung keluhan masyarakat terkait perusahaan pertambangan dan menjadwalkan RDP khusus melalui Badan Musyawarah (Banmus) mendatang. Pemerintah daerah diminta responsif terhadap keluhan masyarakat serta melakukan inventarisasi area kawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi APL (Area Penggunaan Lain).
Dengan adanya kesimpulan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara nyata, khususnya terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat dan penataan ruang wilayah.
(Shp/Maulana Kawit)