website murah
website murah
website murah
website murah

Raperda Perubahan APBD 2025 Disetujui, Wagub Ingatkan SKPD Kelola Anggaran Secara Efektif

Wagub Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Arton S. Dohong dan Wakil Ketua III Junaidi setelah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Jumat, 12 September 2025.

Dalam rapat tersebut, Wagub membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Ia menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini menjadi momen penting karena dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Penandatanganan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Edy.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Raperda Perubahan APBD 2025 memuat pokok-pokok kebijakan anggaran yang disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aplikasi ini merupakan kebijakan nasional yang digunakan untuk menyatukan data pembangunan daerah dan menjadi instrumen kontrol bagi pemerintah pusat.

Setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kalteng 2025. Pergub ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran di tingkat provinsi, sementara dokumen tingkat SKPD akan menjadi acuan operasional.

“Dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2025, saya mengingatkan seluruh Kepala SKPD agar berhati-hati, cermat, dan menyiapkan langkah antisipasi supaya anggaran yang terbatas ini bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tegas Edy.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kalteng Bryan Iskandar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD Perubahan 2025 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp7,984 triliun dan Belanja Daerah Rp8,350 triliun. Dengan demikian terjadi defisit Rp365 miliar.

Defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp378 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang mencapai Rp13 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp365 miliar sehingga tidak terdapat SILPA pada tahun anggaran berjalan.

Bryan menambahkan, APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan