
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD Kalteng. Agenda ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang dilangsungkan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong, dengan turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang mewakili pihak eksekutif.
Dalam sambutannya, Arton menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya, di mana Gubernur telah menyampaikan pandangan resmi terhadap Raperda tersebut. Pada forum kali ini, DPRD memberikan respons atas pandangan tersebut sebagai bentuk kelanjutan proses legislasi.
Ampera AY Mebas, selaku juru bicara DPRD Kalteng, menyatakan bahwa pihak legislatif menyambut baik tanggapan dari pemerintah provinsi yang menyetujui kelanjutan pembahasan Raperda sesuai prosedur perundang-undangan.
“Dukungan dari pihak eksekutif mencerminkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ujar Ampera.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya penguatan peran DPRD dalam kerangka otonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menuturkan bahwa Pemprov akan menelaah lebih lanjut usulan ini, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Pembahasan ini akan dilanjutkan dalam kerangka penyesuaian anggaran mendatang. Namun, kami juga harus realistis melihat kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah menjalani kebijakan efisiensi,” jelas Leonard.
Ia menekankan bahwa sejak awal masa jabatan Gubernur, pemerintah provinsi telah mengedepankan pengelolaan anggaran yang efisien sebagai respons terhadap tantangan fiskal nasional.
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang kredibel, implementatif, serta sesuai dengan kemampuan daerah.
“Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Pembahasan lanjutan terkait Raperda ini akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Editor: Andrian