INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Suasana haru dan penuh keprihatinan menyelimuti ruang press release Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (22/8). Wakil Bupati Kobar, Suyanto, didampingi Sekretaris Daerah Rody Iskandar, sejumlah kepala dinas, Ketua DPRD Kobar Mulyadin beserta anggota dewan, menyampaikan duka mendalam atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan sehari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Suyanto menilai amar putusan tersebut tidak hanya menciderai rasa keadilan, tetapi juga mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap jelas selama persidangan.
“Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kobar, kami menyatakan duka mendalam. Putusan ini nyata-nyata mengabaikan bukti otentik dan putusan pengadilan sebelumnya yang seharusnya dihormati,” tegasnya.
Menurut Suyanto, bukti penting berupa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974, Surat Kepala Dinas Pertanian Kobar tahun 1974, hingga risalah pemeriksaan tanah yang sah, justru dikesampingkan majelis hakim. Padahal, dokumen tersebut pernah diperlihatkan di persidangan oleh Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kobar.
Tidak hanya itu, bukti dari Bareskrim POLRI terkait penghentian penyidikan dan hasil uji forensik yang menyatakan surat keterangan adat tidak identik pun tidak dipertimbangkan. Begitu pula dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 yang jelas-jelas menolak gugatan serupa sebelumnya.
“Ini ironis, karena seharusnya putusan pengadilan yang sudah inkracht menjadi pedoman, bukan diabaikan begitu saja,” imbuh Suyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kobar Mulyadin turut menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif bersama eksekutif akan berdiri di garda depan memperjuangkan hak masyarakat Kobar. “Kami tidak bisa tinggal diam ketika keadilan dilukai. DPRD bersama pemerintah daerah sepakat untuk mengambil langkah hukum demi tegaknya kebenaran,” ujar Mulyadin.
Lebih lanjut, Pemkab Kobar menilai amar putusan nomor 2, 3, dan 4 telah melampaui kewenangan PN Pangkalan Bun, karena masuk ke ranah tata usaha negara yang seharusnya menjadi kewenangan PTUN Palangka Raya. Atas dasar itu, pemerintah daerah memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke pihak kepolisian.
“Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi menyangkut harga diri dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kobar. Kami akan menempuh jalur hukum dengan tegas,” tutup Suyanto dalam pernyataannya, yang disambut anggukan para pejabat dan anggota DPRD yang hadir.
Penulis: Tim
Editor: Andrian