website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

PT KDP Kucurkan Rp15 Miliar untuk Penuhi Sanksi DLH Katingan

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan bersama pihak Perusahaan PT.KDP meninjau langsung tempat pembuangan limbah sawit(Foto: Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Setelah dikenai sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan akibat kebocoran limbah, PT Karya Dewi Putra (KDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit, menggelontorkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Anggaran itu dialokasikan untuk rehabilitasi saluran rolak, pencucian dan penggantian pipa, serta pengerahan tiga ekskavator guna mempercepat proses perbaikan.

“Ini adalah tanggung jawab kami. Meski memerlukan biaya besar, kami wajib mematuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haryono Yamin, General Manager PT KDP, kepada wartawan saat ditemui di lokasi perkebunan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Haryono, dampak dari penghentian saluran limbah cair ke seluruh blok produksi membuat pihaknya harus membatasi operasional pabrik dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO). Kolam penampung limbah yang tak lagi difungsikan secara maksimal tidak sanggup menahan limbah produksi jika aktivitas berjalan normal.

“Produksi kami batasi. Para pemanen dan karyawan pabrik pun terdampak. Ini jelas kerugian besar,” ucapnya.

Meski demikian, Haryono menyampaikan apresiasinya kepada manajemen pusat PT KDP yang tetap memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Dengan dukungan itu, kami optimistis pekerjaan akan rampung sebelum tenggat waktu 120 hari yang ditetapkan DLH,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Arifta, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Katingan, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan sebagian besar dari tiga sanksi yang diberikan.

“Hasil tinjauan kami di lapangan menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan limbah telah membaik. Lokasi pembuangan limbah yang rusak pun sudah mulai diperbaiki,” kata Arifta.

Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebocoran limbah tersebut. Namun DLH tetap meminta PT KDP untuk rutin melaporkan perkembangan pelaksanaan sanksi dan membuka ruang perbaikan bila ditemukan kekurangan.

“Kalau dalam 120 hari tidak selesai, sanksinya akan ditingkatkan. Bisa sampai pembekuan bahkan pencabutan izin usaha, termasuk denda harian,” tegas Arifta.

DLH juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan sanksi di lapangan hingga seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dituntaskan.

Editor  : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan