INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng). Gubernur Agustiar Sabran memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat dengan membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak serta tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat. “Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan tidak lagi ditagihkan. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat,” kata Anang, Selasa, 23 September 2025.
Selain penghapusan denda keterlambatan, denda administratif untuk mutasi kendaraan juga dihapuskan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin mengurus balik nama atau pemindahan data kendaraan tanpa harus terbebani biaya tambahan.
Menurut Anang, program pemutihan pajak ini bukan hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. “Jika banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, dampaknya akan terasa besar bagi pembangunan di daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dana dari pajak kendaraan akan digunakan untuk memperbaiki berbagai fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, dan pelayanan umum lainnya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Bapenda Kalteng bersama pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten dan kota di Kalteng. Sosialisasi dilakukan agar informasi ini bisa diketahui semua masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil.
“Kolaborasi dengan kepolisian sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi secara luas. Kami ingin program ini benar-benar memberikan manfaat, baik untuk meringankan beban masyarakat maupun menjaga ketertiban lalu lintas,” tutup Anang.