website murah
website murah
website murah
website murah

Pria di Kotim Ditangkap Polisi, Simpan 30 Paket Sabu Siap Edar

H tersangka kasus peredaran narkoba ketika diperiksa di Mapolres Kotim. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial H (37) berhasil ditangkap saat karena menyimpan 30 puluh paket sabu siap edar di rumah barak yang ia tempati di Jalan Revolusi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupatennya Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 24 September 2025 kemarin.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Suherman mengatakan jika telah melakukan pengintaian setelah mendapat laporan masyarakat bahwa Herman kerap mengedarkan sabu.

“Kami dapat laporan dari masyarakat dan dari laporan itu kami lakukan pengintaian terhadap tersangka,” kata Suherman, Jumat, 26 September 2025.

Setelah upaya pengintaian menghasilkan bukti jika H memang sering melakukan transaksi jual beli narkoba, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menggerebek kediamannya.

Saat digerebek, petugas menemukan 30 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 7 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak hitam bertuliskan merek rokok Dji Sam Soe di samping sound system rumahnya. Selain itu, satu unit handphone merek Vivo warna biru serta kartu SIM juga diamankan sebagai barang bukti transaksi.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

H, yang sehari-hari d bekerja sebagai buruh harian, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di Kotim, yang selama ini menjadi jalur rawan peredaran barang haram. Polisi memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di wilayah tersebut.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan