website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

PPKM Level 3 di Kotim Kembali Diperpanjang

OPERASI – Petugas Satgas Covid-19 saat melakukan operasi yustisi kepada pelanggar prokes. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 17/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga luar Jawa-Bali menyebutkan bahwa status PPKM Level tiga di Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diperpanjang.

Menurut Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Yeppi Hartady bahwa di dalam Inmendagri itu tertuang bahwa status itu diperpanjang hingga 28 Maret 2022 mendatang.

“Sesuai dengan salinan Inmendagri yang kami terima Kotim masih menerapkan PPKM level 3 hingga akhir bulan,” katanya, Rabu 16 Maret 2022.

Sehingga sejumlah kegiatan masih disesuaikan dengan aturan PPKM level 3. Seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Serta pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari. 

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengungkapkan penyebab Kotim masih berada level 3 bisa lantaran capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua belum mencapai target yang ditentukan atau 70 persen.

“Mungkin karena capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua belum mencapai 70 persen,” ujarnya. 

Capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua baru mencapai 63,16 persen atau sebanyak 207.633 jiwa dari sasaran sebanyak 328.727 jiwa. Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah terjadi tren penurunan termasuk jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, berbeda dengan awal Maret 2022 lalu. 

“Kalau untuk kasus Kotim menurun. Penetapan PPKM level inikan dilakukan setiap dua minggu sekali, semoga selanjutnya Kotim turun menjadi level 2. Karena kami terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi,” tutupnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan