
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang wanita berinisial SI alias MI (37) dibekuk aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam bisnis haram narkotika di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Sanaman Mantikei pada Selasa (9/9/2025) di Desa Tumbang Manggo Km.1, RT 012 RW 006, Kecamatan Sanaman Mantikei. Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak sembilan paket sabu dengan berat kotor 11,03 gram,” ungkap Supriyadi.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp22.230.000 hasil dari bisnis haram tersebut.
Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Sanaman Mantikei yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Katingan terus menjadi prioritas.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka juga sudah ditahan dan kini mendekam di Rutan Polres Katingan,” tambah Supriyadi.
Atas perbuatannya, SI alias MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor: Andrian