
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban pungutan liar (pungli) dan antrean kendaraan pada SPBU di Kotim, khususnya Kota Sampit.
“Penertiban antrean kendaraan atau indikasi pungutan liar dan pelanggaran di SPBU kita tidak punya batas waktu, kita akan lakukan terus selama ada pelanggaran, namun kalau sudah tertib tentu kita akan mengurangi tindakan kepolisian itu,” kata Sarpani, Minggu, 21 Agustus 2022.
Sejauh ini, Polres Kotim telah melalukan penyisiran berupa penertiban di sejumlah SPBU yang ada di Kota Sampit. Pihaknya menemukan sejumlah orang petugas juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar kepada para penganti BBM.
Mereka juga menemukan kendaraan dan sopir yang diduga melakukan pelangsiran di SPBU. Sejumlah SPBU itu yakni SPBU di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pelita, MT Haryono, HM Arsyad dan Jenderal Sudirman.
Editor: Andrian