website murah
website murah
website murah
website murah

Polres Kobar Bongkar Sindikat Curanmor Antar-Kecamatan, 80 Motor Diamankan

Tersangka sindikat curanmor di Kobar saat diamankan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Dari hasil operasi gabungan, petugas mengamankan 80 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, kasus ini diungkap setelah serangkaian laporan masyarakat dari wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, hingga Arut Selatan.

Dua pelaku, masing-masing berinisial RA (Ricki Amdani) dan ILS (Ilas), berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Pangkalan Banteng.

“Para tersangka ini beraksi sejak awal tahun hingga Oktober 2025 dengan menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah warga dan mess perusahaan. Dari hasil pengakuan, mereka juga beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Kobar,” ujar Theodorus dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).

Aksi para tersangka dilakukan secara berdua dengan peran yang berbeda. Ilas, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, berperan sebagai eksekutor. Sementara Ricki bertugas mengawasi situasi sekitar dan menunggu di atas sepeda motor.

Setelah berhasil membawa motor curian ke lokasi aman, mereka menggunakan cara menyambung kabel kontak untuk menyalakan mesin tanpa kunci.

Polisi mencatat sedikitnya ada 16 lokasi kejadian di tiga kecamatan berbeda. Di Pangkalan Banteng, empat laporan masuk dengan pola kejahatan yang serupa, sementara di Pangkalan Lada tercatat tujuh laporan.

Di Arut Selatan, satu kejadian tercatat pada pertengahan Oktober. Selain itu, penyidik juga menelusuri lima laporan tambahan dari kawasan perusahaan di bawah wilayah hukum Polsek Pangkalan Banteng.

“Barang bukti yang sudah kami amankan mencapai 80 unit kendaraan bermotor. Sebagian besar hasil curian berada di tangan pihak ketiga yang tidak mengetahui asal kendaraan tersebut. Kami masih menelusuri jaringan penjualan dan peredaran barang bukti ini,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai jenis sepeda motor seperti Honda Beat, Vario, Supra X, Suzuki Nex, hingga Yamaha Mio. Semua kendaraan kini diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk kepentingan penyidikan dan identifikasi pemilik sahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” tutur Theodorus.

Polres Kotawaringin Barat juga membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor. Masyarakat diminta membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB untuk proses pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah dan menekan tindak kejahatan serupa di wilayah Kalimantan Tengah.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan