
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN- Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Prop Kalteng. Petugas juga meringkus empat orang pria yang diduga pelaku judi adu ayam itu.
Para pelaku yang ditangkap yakni Budi Purnomo, M Zainuddin, Mawardi HS, dan Nurjaya. Mereka diciduk saat asyik mengadu ayam dikawasan desa tersebut, Pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar jam 10.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu, saat menggelar Press release, pada Jumat (7/10/2022), siang, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dengan aktivitas judi sabung ayam.
“Kami melakukan pengintaian dan ternyata mereka sedang asyik melakukan judi sabung ayam dengan taruhan uang,” sebut Bayu Wicaksono.
Menurutnya, penangkapan ini sempat membuat pelaku panik. Namun, para pelaku dapat dibekuk tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 ekor ayam sabung, 1 arena/geber judi sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp 150 rupiah,” ungkap Bayu Wicaksono.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan permainan judi sabung ayam tersebut. Taruhan judi sabung ayam bervariasi tergantung orang yang datang, katanya.
Ia menambahkan, para pecandu sabung ayam tidak hanya berasal dari tersebut, tetapi juga berasal dari daerah lain juga ada.
“Atas tindakan sejumlah pelaku ini, ia akan disangkakan dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana, dan ancaman penjara 10 tahun,” katanya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian