website murah
website murah
website murah
website murah

Polisi Dor Komplotan Pecah Kaca di Pangkalan Bun: Rampas Rp 1 Miliar, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku perampokan pecah kaca di Mapolres Kobar. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca yang bikin resah warga Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Komplotan yang beranggotakan tiga orang ini tak berkutik setelah dilumpuhkan polisi dengan tembakan peringatan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, kasus tersebut terjadi Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari. Komplotan ini menyasar mobil korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.

Ketiga pelaku berinisial S, F, dan I, memiliki peran berbeda. S bertugas mengintai di bank, sementara F dan I menjadi eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban. Korban, Edi Prasetyo, baru saja menarik dana Rp1 miliar dari Bank BRI Pangkalan Bun ketika mobilnya disasar kawanan tersebut.

whatsapp image 2025 09 06 at 10.15.10
Konferensi pers kasus perampokan pecah kaca di Mapolres Kobar. (Yus)

Dengan menggunakan pecahan busi, kaca mobil berhasil dihancurkan dan tas berisi uang tunai pun raib digondol. Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan kaca, pecahan busi, rekaman CCTV, handphone, pakaian, motor, hingga uang tunai Rp1 miliar yang sudah dipak dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini jadi peringatan agar masyarakat lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar,” tegas AKBP Theodorus.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan