website murah
website murah
website murah
website murah

Polisi Belum Bisa Tetapkan Sopir Pikap sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Kotim

Petugas Satlantas Polres Kotawaringin Timur ketika melakukan olah TKP. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih belum bisa menetapkan sopir pikap berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Pada insiden yang terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 tersebut, seorang anak kecil bernama Muhamad Zaki Ramadhan (6) dan juga ayahnya MO alias Amang Alui (50) meninggal dunia meski telah mendapatkan perawatan medis d RSUD Dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kasatlantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kotim, Ipda Fadli Rachman, mengungkapkan alasan pihaknya masih belum bisa menetapkan TR sebagai tersangka.

Fadly menerangkan alasan mereka belum bisa menetapkan TR sebagai tersangka dikarenakan kurangnya data penyelidikan.

“Kami masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, untuk mencari dimana letak kelalaiannya apakah dari pihak sopir pikap atau dari pengendara sepeda motor, karena itu kami masih belum bisa menetapkan sopir sebagai tersangka,” kata Fadli, Jumat 22 Agustus 2025.

Fadli menjelaskan, jika dari hasil pemeriksaan saat melakukan olah TKP, beberapa saksi mulai dari warga di sekitar, warga yang melintas bahkan sampai sopir pikap telah mereka periksa. Namun, beberapa orang yang terlah dimintai keterangan oleh pihaknya tersebut belum menemukan yang menjadi dasar untuk menentukan siapa yang salah dalam insiden tersebut.

“Beberapa orang sudah kami mintai keterangan dan keterangan mereka semua sama. Tapi, dari apa yang disampaikan oleh mereka kami belum bisa menemukan faktor yang menyebabkan musibah tersebut,” katanya.

Menurutnya kasus laka lantas itu kemungkinan baru bisa naik lidik setelah JE (57) istri MO alias Amang Alui sudah bisa dimintai keterangan. Akan tetapi, karena JE saat ini sedang dalam keadaan terguncang atas duka cita karena meninggalnya suami dan juga anaknya membuat pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan.

“Banyak faktor yang membuat kasus ini belum bisa menetapkan TR menjadi tersangka, salah satunya keterangan JE, karena kami belum bisa memeriksanya karena sedang dalam keadaan berduka,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika faktor-faktor lainya yang kemungkinan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas itu salah satunya pengemudi sepeda motor saat itu berkendara setelah pulang kerja, sehingga faktor tersebut bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya insiden itu.

“Masih banyak yang kurang dalam data penyelidikan laka lantas ini, sehingga kami masih berupaya mendalaminya untuk mendapatkan penyebab terjadinya kecelakaan itu,” ujarnya.

Dari hasil penyidika di TKP, Fadli mengatakan jika mobil pikap pada saat itu terparkir di bahu jalan. “Posisi pikap memang betul berada di badan jalan, tapi posisinya itu tidak terlalu banyak berada di atas badan jalan. Dan jika dilihat posisinya tidak mengganggu arus lalulintas sama sekali, karena itu kami masih menelusuri penyebab terjadinya tabrakan itu,” katanya.

Ia juga menambahkan jika barang bukti sepeda motor dan juga mobil pikap besarta muatannya yaitu besi tenda berada di Satlantas Polres Kotim.

Fadli juga menyampaikan jika sejak kejadian insiden tersebut sampai sekarang, komunikasi antara keluarga almarhum Zaki dan juga sopir beserta berjalan dengan baik. Bahkan pada saat prosesi pemakaman Zaki, TR dan juga keluarganya datang untuk berbelasungkawa.

“Komunikasi keduanya sampai sekarang lancar, bahkan.sopir dan juga keluarga nya juga hadir pada saat prosesi pemakaman anak kecil saat itu,” katanya.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan