website murah
website murah
website murah
website murah

Polda Kalteng Menang, Penetapan Tersangka Ketua Grib Jaya Dinyatakan Sah

Tim Penasihat Hukum Polda Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menang dalam sidang praperadilan atas gugatan Ketua GRIB Jaya Kalteng, Robertson. Gugatan itu teregister dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN Spt dengan termohon Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Senin 11 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB lalu. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Robertson sah secara hukum.

“Hakim menyatakan penetapan tersangka pemohon adalah sah, karena penyidik telah memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda dalam keterangannya, Selasa 12 Agustus 2025.

Erlan menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan aksi premanisme oleh GRIB Kalteng di area PT Bumi Asri Pasaman, Barito Utara, pada Mei 2025.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Kapolda, terdiri dari AKBP Yoyo Roswandi, AKP Irwan, dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pemohon diwakili kuasa hukum Johan Kalikili.

Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto menegaskan kemenangan ini didasari pertimbangan hakim tunggal atas fakta dan bukti di persidangan.

“Penangkapan dan pemberitahuan penangkapan terhadap pemohon sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemenangan ini bukti profesionalisme penyidik yang telah dibekali ilmu reserse,” tegas Rony.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan