website murah
website murah
website murah
website murah

PN Pangkalan Bun: Jika Tak Puas Putusan Sengketa Lahan, Silakan Ajukan Banding

PN Pangkalan Bun saat menggelar konferensi pers. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menanggapi kekecewaan sebagian pihak atas putusan sengketa lahan di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru. PN menegaskan, hukum memberi ruang bagi siapa pun yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Ikha Tina, yang juga bertugas sebagai Humas, menjelaskan bahwa putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu telah dibacakan pada 21 Agustus 2025. Putusan itu terdiri dari 241 halaman yang memuat seluruh pertimbangan hukum dari bukti para pihak.

“Semua sudah dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis hakim. Jika masih ada keberatan, mekanismenya jelas: pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam tenggat 14 hari,” ujar Ikha Tina, Senin (25/8/2025).

Ia juga menegaskan, masyarakat dapat mengakses putusan lengkap melalui SIPP atau datang langsung ke kantor PN Pangkalan Bun. “Keterbukaan informasi menjadi komitmen kami. Silakan dipelajari dan jika ada ketidakpuasan, tempuhlah jalur hukum yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya isi putusan. “Yang jelas, seluruh pertimbangan sudah tertuang. Jika ingin menolak atau keberatan, silakan gunakan hak hukum berupa banding atau peninjauan kembali,” tandasnya.

Dengan demikian, PN Pangkalan Bun menekankan bahwa proses hukum tetap terbuka bagi semua pihak yang ingin memperjuangkan haknya secara konstitusional.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan