website murah
website murah
website murah
website murah

Persiapan Propemperda 2026, DPRD Kalteng Fokus Regulasi Penting

Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong saat memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan pembentukan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyampaian usulan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait,

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera AY Mabes, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 disusun berdasarkan skala prioritas, kebutuhan regulasi daerah, dan kesiapan perangkat daerah sebagai pengusul. Rapat pembahasan awal usulan raperda telah dilakukan pada 17 November 2025 bersama Biro Hukum Setda Kalteng.

Ampera menambahkan, progres pelaksanaan Propemperda 2025 yang memuat 15 raperda cukup signifikan. Dua raperda telah disahkan, yaitu Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025. Sementara raperda terkait penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menunggu fasilitasi Kemendagri. Dua raperda lainnya tengah dibahas, yakni mengenai penyelesaian sengketa pertanahan dan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam.

Sembilan raperda sisanya masih dalam proses pengajuan perangkat daerah, termasuk raperda RTRW 2022–2042, perumahan dan permukiman, pembangunan industri, serta regulasi pelayanan publik dan penanaman modal.

“Hal ini menunjukkan perangkat daerah mulai menyiapkan regulasi yang mendukung pembangunan dan investasi,” ujar Ampera.

Untuk 2026, DPRD Kalteng mengusulkan 10 raperda lanjutan dari tahun sebelumnya dan menambahkan tiga usulan baru: Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, tiga raperda kumulatif terbuka juga dimasukkan, yaitu Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, membacakan pidato tertulis Gubernur yang menyampaikan persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terhadap Nota Keuangan Raperda APBD 2026. Ia memberi apresiasi atas kerja DPRD dalam membahas regulasi dan menyusun prioritas perda yang menjadi dasar penguatan tata kelola pembangunan daerah.

Rapat paripurna menekankan pentingnya kesiapan perangkat daerah dalam menyiapkan rancangan regulasi secara matang. DPRD meminta agar seluruh raperda disusun tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, sehingga agenda pembentukan perda 2026 berjalan lancar dan efektif.

Menurut Ampera, strategi penentuan prioritas raperda ini penting untuk memastikan regulasi yang disahkan benar-benar berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di Kalteng. “Fokus kami adalah raperda yang strategis dan siap diimplementasikan,” kata Ampera.

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan, kolaborasi antara DPRD dan perangkat daerah menjadi kunci agar semua raperda terselesaikan sesuai target. Ia menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap setiap raperda agar kualitas regulasi tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mendorong pembangunan daerah.

Dengan tersusunnya Propemperda 2026, DPRD Kalteng berharap regulasi yang dihasilkan akan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membuka peluang investasi di wilayah ini.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan