
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pemuda berinisial AB (23) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat akan mengantarkan sabu-sabu, Senin 16 September 2025.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Tidar 4, Gang Wengga Jaya Agung 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman mengungkap jika kasus tersebut berhasil terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika AB sering kali terlihat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Dari laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya,” ungkapnya.
Suherman menjelaskan jika pengungkapan dilakukan pada saat AB hendak mengantarkan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik klip berisi sabu.
Bersama saksi yang merupakan ketua RT setempat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh AB dan berhasil menemukan 5 bungkus plastik klip berisi kristal bening di bawah kursi yang diduduki oleh pelaku.
“Saat itu tersangka mau mengantar 5 bungkus plastik klip kecil berisi barang bukti ke orang lain,” ungkapnya.
Kemudian AB memberitahu kepada pihak kepolisian jika barang ia masih menyimpan 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu di samping barak yang berada di Jalan Tidar 2 Gang Honda.
“Dia kooperatif. Tersangka memberitahukan sisa barang bukti lainya dan saat kami telusuri sesuai dengan perkataannya, memang benar ada 15 paket lagi sesuai lokasi yang disampaikan,” katanya.
Kemudian pihak kepolisian, mengamankan AB beserta barang bukti berupa 20 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 29.19 gram, 1 unit mobil yang digunakan untuk transaksi narkoba, dan satu unit handphone milik tersangka.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Kotim, AB mengaku jika barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik orang lain, sehingga petugas kepolisian melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya AB disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan aray pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Penulis: Oktavianto
Editor: AndrianÂ