website murah
website murah
website murah
website murah

Penggerebekan di Pangkalan Banteng, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sekaligus

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi cepat aparat gabungan Polsek Pangkalan Banteng dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membuahkan hasil manis. Dalam satu kali penggerebekan pada Sabtu (11/10/2025) malam, dua pelaku pengedar sabu berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dua pria itu masing-masing berinisial TA (32) dan HE (29), keduanya warga Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tak ingin kehilangan momentum, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Hasilnya, pelaku TA kedapatan menyimpan empat paket sabu dalam kotak handphone dengan berat total 24,2 gram. Dari pelaku lainnya, HE, kami temukan satu paket sabu seberat 0,39 gram,” ujar AKBP Theodorus, Minggu (12/10/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti tas ransel, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kini kedua pelaku harus siap menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Penulis : Yusro

Editor   : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan