
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di kawasan pemukiman padat penduduk, tepatnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa tersangka berinisial GR (42) diamankan pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan GR beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat total 4,23 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di kantong celana yang dikenakan tersangka. Selain itu, turut diamankan pula sebuah handphone merek VIVO Y12 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres. GR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara warga dan pihak kepolisian sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kobar untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutupnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian