website murah
website murah
website murah
website murah

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Desember, Warga Kalteng Bisa Bernapas Lega

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, saat diwawancarai. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi warga Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025. Program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun sebelumnya, hingga pembebasan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. “Program ini memberikan ruang lega bagi wajib pajak agar tidak terbebani lagi dengan tunggakan. Jadi masyarakat hanya fokus bayar pajak tahun berjalan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Menurut Anang, pemutihan pajak juga sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini, PAD dari sektor pajak kendaraan diharapkan bisa terdongkrak secara signifikan.

“Kalau kesadaran masyarakat meningkat, dampaknya akan terasa langsung pada pelayanan publik. Anggaran yang masuk dari pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi bersama kepolisian pun akan terus menggencarkan sosialisasi. Mulai dari media, sosialisasi di lapangan, hingga pelayanan jemput bola. Harapannya, informasi ini benar-benar sampai ke seluruh warga di pelosok Kalteng.

Bapenda menegaskan, kesempatan ini jangan sampai terlewat. Masyarakat diimbau segera mengurus pembayaran pajaknya, karena jika melewati batas waktu Desember 2025, denda dan tunggakan otomatis berlaku kembali.

“Manfaatkan momen ini. Jangan menunggu nanti, karena program seperti ini tidak selalu ada setiap tahun,” tegas Anang.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kalteng berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat, masyarakat terbantu, dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih baik menuju Kalteng yang makin BERKAH.

Penulis Redha
Editor Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan