website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Tak Surut Perjuangkan Status Desa Dambung

Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung saat memberikan keterangan terkait status Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polemik batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan status Desa Dambung di Kabupaten Barito Timur yang hingga kini masih dalam proses penetapan oleh pemerintah pusat, Selasa 15 Oktober 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi terus mengawal proses penyelesaian status administratif desa tersebut.

Ia memastikan, perjuangan agar Desa Dambung tetap berada di wilayah Kalteng tidak akan berhenti.

“Ya, sampai saat ini tetap kita perjuangkan agar Desa Dambung tetap di Kalimantan Tengah,” tegas Leonard.

Leonard menjelaskan, saat ini pemerintah pusat melalui kementerian terkait masih memproses keputusan akhir mengenai batas wilayah yang melibatkan Desa Dambung. Ia berharap keputusan tersebut akan mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan kultural yang sudah lama melekat dengan Kalimantan Tengah.

“Saat ini sedang dalam proses di kementerian untuk mendapatkan keputusan final bagaimana statusnya,” ujarnya.

Sengketa batas wilayah ini bermula sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tabalong (Kalsel) dan Kabupaten Barito Timur (Kalteng).

Dalam lampiran regulasi itu, sebagian wilayah Desa Dambung tercantum sebagai bagian dari Tabalong, yang kemudian menimbulkan keberatan dari warga dan pemerintah daerah Barito Timur.

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, sebelumnya juga menegaskan bahwa Desa Dambung secara de facto masih menjadi bagian dari Barito Timur. Pemerintah kabupaten tetap menjalankan pelayanan pemerintahan desa dan memperjuangkan agar hak-hak masyarakat tidak terhenti akibat ketidakpastian status administratif tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui koordinasi lintas instansi terus mendorong agar penyelesaian batas wilayah dapat segera tuntas. Selain menjaga kepastian hukum dan administrasi, langkah ini juga bertujuan melindungi hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta berbagai program sosial lainnya.

Leonard menegaskan bahwa semangat utama Pemprov Kalteng adalah memastikan kesejahteraan dan kepastian bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

“Yang terpenting, hak-hak masyarakat harus tetap dilindungi. Kita perjuangkan bersama, dan kami optimis hasil terbaik akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Penulis Redha
Editor Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan