website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Tagih Utang Rp625 Miliar Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp625 miliar. Utang tersebut berasal dari DBH sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun anggaran 2023 serta beberapa pos lain seperti migas dan dana reboisasi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri, mengatakan pembayaran DBH ini dilakukan secara bertahap. Terakhir, pemerintah pusat baru membayar Rp269 miliar pada Juli 2025.

“Belum dibayar semuanya. Dari Rp625 miliar itu memang ada yang sudah dibayarkan, tetapi sisanya masih ada. Pemerintah pusat membayarnya bertahap,” ujar Syahfiri beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng. Nilai DBH yang belum dibayar setara delapan persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp8,5 triliun.

“Jelas berdampak, karena itu sudah diasumsikan sebagai pendapatan dalam APBD,” katanya.

Syahfiri menegaskan, keterlambatan pembayaran DBH bukan hanya dialami Kalteng, tetapi juga daerah lain seperti Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Setiap tahun pemerintah pusat selalu ada utang ke daerah lain, baik di sektor pertambangan maupun pajak seperti PPh 21 dan PPh 22,” jelasnya.

Pemprov Kalteng, lanjut Syahfiri, sudah menyurati pemerintah pusat untuk menanyakan kepastian pembayaran. Namun, penyelesaian tetap bergantung pada kebijakan nasional.

“Tidak bisa satu daerah didahulukan, karena keputusannya menyangkut keseluruhan,” tambahnya.

Syahfiri berharap pembayaran utang dapat segera dilunasi agar tidak mengganggu program pembangunan di Kalteng.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan