
INTIMNWES.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Rizky Ramadhana Badjuri, S.T., M.T., menyampaikan bahwa laporan masyarakat dari Aliansi Perisai Keadilan Rakyat ihwal dugaan pencemaran limbah di wilayah perkebunan sawit, khususnya PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur, masih dalam tahap penindakan awal, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut H. Rizky Ramadhana, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti berdasarkan arahan Gubernur Kalteng. “Kita akselerasi dulu sesuai Arahan Gubernur nantinya,” ujarnya, seraya menegaskan kesiapan membentuk tim terpadu untuk mengambil alternatif pemecahan permasalahan.
Ia menambahkan, dinasnya telah menyediakan saluran komunikasi termasuk nomor WhatsApp sebagai sarana menerima informasi lebih lanjut dari masyarakat.
“Bukan hanya terkait perusahaan yang hadir saat ini, tapi bisa jadi perusahaan-perusahaan mana yang perlu informasi dari bawah,” papar H. Rizky.
Lebih jauh, Kepala Dinas menyoroti kesenjangan antara data administrasi perizinan dengan kondisi nyata di lapangan. “Data kita ada, tapi data di lapangan kadang berbeda. Nah ini kita butuh masukan dari mereka,” jelasnya.
Komitmen ini, lanjutnya, selaras dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melindungi hak-hak masyarakat terdampak lingkungan. “Pak Gubernur sesuai dengan visi-visi beliau itu, terkait hak-hak masyarakat di kawasan terdampak, dan kita menunggu arahan Gubernur saat ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk evaluasi pengawasan atas perizinan HGU PT UPC dan kondisi fisik sungai di wilayah terdampak. “Sebelum investasi ini kan sungai kita sehat, apakah itu bisa jadi pencemaran, memang perlu ke lapangan,” ujar H. Rizky, menekankan perlunya keberlanjutan ekosistem sebelum dan sesudah adanya investasi.
Yinto Susanto, S.Pd, Pimpinan Aliansi Perisai Keadilan Rakyat, memaparkan tuntutannya dalam aksi yang dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah. Ia menegaskan permintaan cek lapangan atas dugaan limbah dari PKS PT UPC di Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman, serta potensi aktivitas melebihi izin HGU.
Aliansi juga meminta Kanwil BPN Kalteng melakukan cek plotting peta lahan PT UPC berdasarkan pengaduan Menteng Asmin pada tanggal 16 Juni 2025. Yinto menegaskan bahwa lembaga negara tidak boleh melindungi perusahaan pelanggar hukum dan harus transparan menyikapi pengaduan warga.
Aksi oleh sekitar 50 orang itu berlangsung damai, berlangsung di halaman kantor DLH Provinsi Kalteng. Mereka berharap hasil yang konkret segera terlihat, terlebih menyusul komitmen pembentukan tim terpadu percepatan penanganan dari Pemprov.
Penulis Redha
Editor Maulana Kawit