INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan bantuan keuangan atau hibah kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024. Total bantuan yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6.361.725.000.
Penyaluran hibah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran bagi partai politik yang memiliki keterwakilan di lembaga legislatif.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin, 10 November 2025.
Darliansjah menjelaskan, bantuan keuangan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kemandirian partai politik dalam menjalankan perannya di masyarakat.
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik, terutama dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah.
Ia menekankan bahwa setiap partai politik penerima hibah wajib menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Partai politik penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran secara akuntabel. Laporan ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik. Karena itu, Pemprov Kalteng meminta agar setiap partai segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu.
“Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kami berharap seluruh partai politik dapat mematuhi ketentuan ini agar penyaluran bantuan ke depan berjalan lebih baik,” tambahnya.
Pemprov Kalteng, kata Darliansjah, terus berupaya memperkuat tata kelola keuangan partai politik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sosialisasi yang digelar ini menjadi bagian dari langkah pembinaan kepada partai politik agar memahami mekanisme penggunaan dana hibah sesuai aturan.
“Pemerintah provinsi tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan pembinaan agar penggunaan dana benar-benar memberikan manfaat bagi pendidikan politik masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Fajar Sriningsih, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta perwakilan dari sembilan partai politik penerima bantuan keuangan.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalteng berharap sinergi antara pemerintah dan partai politik semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola demokrasi yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.