website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Kawal Dua Desa Jadi Percontohan Antikorupsi Nasional

Plt. Inspektur Kalteng Eko Sulistiyono paparkan lima komponen Desa Antikorupsi, Jumat (18/7/2025).

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dua desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menembus ambang batas nilai untuk menjadi bagian dari Program Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025.

Kedua desa yang dinyatakan lolos adalah Desa Bahitom di Kabupaten Murung Raya dan Desa Tumbang Malahoi di Kabupaten Gunung Mas. Keduanya sukses meraih nilai di atas 90, yang merupakan batas minimum dalam program tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh perwakilan Tim Replikasi Provinsi Kalteng, Catur Anggoro Aji, dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Jumat (18/7/2025).

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh kabupaten di Kalteng. Agenda utamanya adalah persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Monitoring dan evaluasi dari KPK akan dilakukan pada akhir Juli 2025. Saat ini, baru dua desa yang sudah memenuhi nilai minimal 90,” kata Catur dalam paparannya.

Desa Bahitom meraih skor 91,50 sementara Desa Tumbang Malahoi lebih tinggi dengan nilai 94,50. Kedua desa ini dinilai telah memenuhi berbagai indikator dalam program desa antikorupsi.

Catur menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis komunitas. Program tersebut mengedepankan pendekatan partisipatif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Penilaian dilakukan terhadap lima komponen utama, yaitu tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang diterapkan di desa.

“Penilaian ini tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut substansi tata kelola desa secara keseluruhan,” ucap Catur.

Ia berharap pemerintah kabupaten lebih aktif memberikan pendampingan kepada desa-desa lain yang belum mencapai nilai ambang batas. Sebab dari total 13 calon desa percontohan di Kalteng, baru dua yang dinyatakan lolos.

“Pendampingan yang diberikan jangan sebatas kelengkapan dokumen saja, tetapi harus menyentuh pada substansi transparansi dan akuntabilitas tata kelola desa,” tegasnya.

Catur juga meminta agar sisa waktu sebelum evaluasi digunakan secara maksimal oleh tim kabupaten untuk membina desa-desa yang nilainya masih rendah.

Adapun 13 desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon desa antikorupsi tersebar di sejumlah kabupaten. Di antaranya, Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), dan Desa Telok (Katingan).

Ada pula Desa Bungai Jaya (Kapuas) serta beberapa desa lainnya yang kini tengah berproses memenuhi indikator penilaian.

Dengan dua desa yang sudah memenuhi nilai minimum, Tim Replikasi Provinsi berharap desa lainnya bisa segera menyusul untuk memperkuat gerakan desa antikorupsi di Kalimantan Tengah.

Program ini menjadi salah satu langkah nyata KPK dalam membangun budaya antikorupsi mulai dari tingkat paling dasar, yaitu desa.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan