website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Kaji Regulasi Pemekaran Wilayah Kecamatan

Saat kaji administrasi pemakaran kecamatan datangkan Narasumber yang sukses buka wilayah baru. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalten) kembali menggelar rapat koordinasi yang membahas tata kelola pemekaran wilayah kecamatan. Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Bajakah, lantai dua Kantor Gubernur Kalteng itu dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Provinsi serta sejumlah tamu undangan dari lintas instansi.

Rapat ini dibuka dengan tema Tim Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, forum tersebut menjadi titik temu penting bagi pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menyelaraskan data serta memperkuat koordinasi menjelang proses pemekaran kecamatan.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansah, mengatakan bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, diperlukan satu kesamaan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan agar setiap tahapan berjalan tanpa tumpang tindih.

“Rapat koordinasi ini adalah persiapan untuk menyelaraskan data-data yang dibutuhkan saat pemekaran sebuah kecamatan,” ujar Darliansah.

Ia menyebut bahwa perbedaan pandangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi bisa menjadi kendala dalam pengusulan daerah baru.

Menurutnya, pengambilan contoh dari daerah lain yang telah berhasil melakukan pemekaran bisa menjadi solusi. Kalimantan Selatan, kata dia, merupakan salah satu provinsi yang memiliki pengalaman matang dalam membentuk kecamatan baru.

“Kita bisa ambil informasi dari luar yang sukses, seperti di Kalimantan Selatan, yaitu Pak Maman, yang berhasil melakukan melaksanakan pemakaran,” ucap Darliansah.

Maman Suherman, Kepala Bagian Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, hadir sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa pemekaran kecamatan harus melewati serangkaian kajian akademis yang menyajikan data faktual dan objektif.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi ibu kota kecamatan harus memperhatikan posisi strategis agar mudah dijangkau oleh masyarakat di seluruh penjuru wilayah baru.

Nama kecamatan pun tak luput dari perhatian, yang idealnya terdiri dari maksimal tiga kata, menggunakan Bahasa Indonesia atau daerah, dan memiliki makna baik.

Persyaratan lainnya termasuk penyediaan lahan untuk pusat pemerintahan, penyesuaian nama-nama desa dengan Kepmendagri Nomor 050-154 Tahun 2022, serta keterlibatan awal DPRD dalam penyusunan regulasi.

“Jangan sampai ibukota kecamatan induk justru masuk ke dalam kecamatan hasil pemekaran,” ujar Maman.

Prosedur formalnya dimulai dari inisiatif masyarakat atau pemerintah desa, lalu disusun kajian kelayakan oleh Sekda kabupaten/kota, sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi. Dari sana, tim akan melakukan kajian ulang dan membawa hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk ekspose.

Jika mendapat lampu hijau, tim pusat dari Kemendagri akan melakukan survei langsung ke lapangan. Hasil survei ini menjadi dasar pemberian tanggapan resmi oleh pemerintah pusat. Bila ditemukan kekurangan, akan dilakukan revisi oleh daerah pengusul.

Seluruh proses diakhiri dengan penyampaian hasil akhir dan draf Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) ke Kemendagri. Dengan penyusunan teknis yang terstruktur, pemekaran kecamatan diharapkan tak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tapi juga membawa dampak nyata bagi peningkatan layanan publik.

Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan