website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Dukung Pembaruan Hukum Acara Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia

Duduk di depan dari kiri: Anggota Komnas HAM RI Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Abdul Haris Semendawai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, Anggota Komnas HAM RI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan audiensi dan diskusi publik bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (HAP). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 17 Juni 2025.

Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menyampaikan bahwa forum ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendorong pembentukan sistem hukum pidana yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Komnas HAM membuka ruang partisipasi bagi daerah untuk menyampaikan aspirasi. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan inklusif,” ujar Herson.

Lebih lanjut, Herson menekankan bahwa RUU Hukum Acara Pidana merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya mengatur prosedur hukum, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

“Proses hukum harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak korban, saksi, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, lanjut usia, bahkan tersangka. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam pelaksanaan hukum acara pidana,” tegasnya.

Ia juga mendorong semua unsur yang hadir baik dari instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk aktif memberikan masukan dalam penyusunan dan penyempurnaan RUU HAP yang tengah dikaji.

Sementara itu, anggota Komnas HAM RI Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM menghimpun aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk luar Pulau Jawa.

“Masukan dari daerah seperti Kalimantan Tengah akan memperkaya substansi RUU ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Ini adalah proses penting dalam memastikan keadilan yang merata,” ujarnya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, anggota Komnas HAM RI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Puji Hastuti Handayani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan