website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Dorong Profesionalisme Bahasa Aparatur dan Penegak Hukum

Staf Ahli Gubernur Hamka menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan Penguatan Bahasa Negara. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan dan lembaga penegak hukum. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memastikan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga wibawa negara melalui komunikasi yang tertib, santun, dan profesional. Komitmen ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, saat membuka kegiatan Penguatan Bahasa Negara di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. (Senin, 20 Oktober 2025).

Hamka yang hadir mewakili Plt Sekretaris Daerah menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai identitas nasional tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga simbol kedaulatan serta marwah institusi negara. Karena itu, penggunaan bahasa yang sesuai kaidah harus menjadi standar dalam penyusunan dokumen resmi, komunikasi kelembagaan, hingga penyampaian informasi publik.

Menurutnya, masih banyak ditemukan kelemahan dalam penyusunan dokumen administratif pemerintahan dan produk hukum yang berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dan konsekuensi hukum. Kesalahan struktur bahasa, pilihan kata yang tidak tepat, dan penyusunan kalimat yang tidak efektif sering kali menghambat proses penegakan hukum.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap dokumen resmi memiliki kekuatan hukum dan makna yang tepat. Bahasa yang baik memperkuat wibawa negara dan profesionalisme aparatur,” kata Hamka di hadapan peserta kegiatan.

Kegiatan Penguatan Bahasa Negara merupakan bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) yang diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Kalteng. Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum dan perangkat pemerintahan mengikuti pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas produksi dokumen resmi, administrasi pemerintahan, dan komunikasi kedinasan.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau, memaparkan bahwa dokumen hukum yang tidak memenuhi kaidah kebahasaan dapat melemahkan posisi negara dalam proses penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus, ketidaktegasan bahasa menjadi celah teknis yang dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Kelemahan struktur bahasa dapat memunculkan celah interpretasi. Karena itu, penguatan standar bahasa adalah kebutuhan mendesak bagi institusi hukum dan pemerintahan,” ungkapnya.

Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi mengenai pilihan kata dalam bahasa hukum, tata kalimat dokumen resmi, penataan bahasa di ruang publik, serta pemahaman regulasi kebahasaan termasuk Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bahasa Indonesia. Peserta juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif untuk mengukur kemampuan bahasa secara terstandar.

Panitia kegiatan, Natasya Atmim Maulida, menjelaskan bahwa PKBI ditujukan untuk membentuk budaya berbahasa yang profesional di lingkungan pemerintahan dan penegak hukum. Menurutnya, peningkatan penguasaan bahasa Indonesia adalah bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Hamka berharap kegiatan tersebut menjadi momentum bagi lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas dan kredibilitas kelembagaan. “Bahasa Indonesia yang baik dan profesional mencerminkan kualitas pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya publik,” ujarnya.

Pemprov Kalteng, tambahnya, akan terus berkolaborasi dengan Balai Bahasa serta mendorong penerapan standar kebahasaan melalui pembinaan berkelanjutan dan evaluasi menyeluruh terhadap produk administrasi resmi.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan