
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng, Leonard S Ampung membuka acara Coaching Clinic 6 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) tahun 2025 di Hotel Altrue, Rabu 13 Agustus 2025.
Leonard S Ampung menegaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memperhatikan pembangunan sanitasi agar dapat diakses seluruh masyarakat secara berkelanjutan.
“Melalui peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan sanitasi mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dan pengawasan yang komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan nasional tahun 2025–2029 di bidang sanitasi adalah peningkatan air limbah domestik aman dan berkelanjutan sebesar 30 persen. Fokus utamanya mencakup penyediaan infrastruktur, layanan, serta penerapan prinsip aman, berkelanjutan, inklusif, dan sesuai karakteristik wilayah.
Menurut Leonard, sanitasi aman merupakan amanat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs pada tujuan ke-6, RPJMN 2025–2029, serta RPJPN 2025–2045.
Pencapaian target ini akan menjadi kunci pengelolaan sanitasi yang aman dan berkelanjutan di daerah.
Pada bidang persampahan, arah kebijakan yang diusung mencakup 85 persen rumah tangga mendapatkan layanan pengumpulan sampah.
Dari jumlah itu, 38 persen di antaranya diharapkan dapat terolah di fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Leonard menyebutkan, peran PPSP dalam mendukung pencapaian target RPJMN adalah menciptakan lingkungan yang mendukung layanan sanitasi aman, mendorong partisipasi berbagai pihak, meningkatkan komitmen daerah, serta mengoptimalkan peran provinsi dan kabupaten/kota dalam pembangunan sanitasi inklusif.
Ia juga memaparkan quick wins RPJMN 2025–2029 di bidang sanitasi, di antaranya pergeseran indikator dari sanitasi layak menjadi sanitasi aman.
Setiap kabupaten/kota diwajibkan memiliki minimal satu Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT), dokumen perencanaan SSK yang termutakhirkan, operator layanan seperti UPTD atau BLUD, serta peraturan daerah terkait pengelolaan air limbah domestik.
Di bidang persampahan, kebijakan diarahkan pada penghentian pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru, diganti dengan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, dilakukan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber serta reformasi tata kelola pengelolaan sampah.
“Diperlukan strategi multi aspek untuk mewujudkan sanitasi aman, yaitu kerangka regulasi, aspek teknis, aspek ekonomi, kelembagaan, pendanaan, dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100/Bangda/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara menjadi dua daerah yang memperoleh pendampingan implementasi SSK Program PPSP 2025 pada tahapan Milestone 4.
Leonard menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Milestone 1, 2, dan 3 yang telah dilaksanakan pada 2024 dengan pendampingan dari pemerintah pusat.
Pada tahap ini, kedua kabupaten telah menyusun program, pendanaan indikatif jangka menengah, melaksanakan layanan sanitasi skala terbatas, serta memperluas cakupan layanan.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan masukan dan saran dari POKJA PPAS Provinsi dan Pusat terhadap program layanan sanitasi skala terbatas, sehingga dapat mempercepat pencapaian target pembangunan sanitasi aman dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit