website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov dan DAD Kalteng Bahas Pengelolaan 68 Ribu Hektare Hutan Adat Gunung Mas

Para peserta Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Kabupaten Gunung Mas berfoto bersama usai pembukaan acara di Luwansa Hotel, Palangka Raya, Kamis (14/8/2025). (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Kabupaten Gunung Mas di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Forum ini membahas tata kelola 68.324 hektare hutan adat yang tersebar di 15 kawasan di kabupaten tersebut.

Acara yang berlangsung di Luwansa Hotel ini dibuka Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, ia menekankan bahwa hutan adat bukan sekadar sumber daya alam, tetapi identitas dan penyangga kehidupan masyarakat adat Dayak.

“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun,” kata Darliansjah.

Menurut data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, luas hutan adat di Indonesia telah mencapai lebih dari 333 ribu hektare.

Gunung Mas menjadi salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan di Kalteng, yakni 68.324 hektare. Luasan ini berada di bawah pengelolaan masyarakat hukum adat dengan dukungan pemerintah daerah.

Darliansjah menjelaskan, Pemprov Kalteng tengah mendorong percepatan penetapan hutan adat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat bagi pengelolaan yang adil dan berkelanjutan.

“Masyarakat adat kami dorong untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah perda terbit. Ini penting agar mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan formal,” ujarnya.

Selain menjaga kelestarian lingkungan, forum juga membahas potensi ekonomi dari hutan adat. Beberapa opsi yang dikaji antara lain pemanfaatan nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, serta ekowisata berbasis kearifan lokal.

Pemerintah berharap pengelolaan tidak hanya lestari, tetapi juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi warga.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan bahwa bagi masyarakat Dayak, hutan adat adalah ruang hidup yang memuat nilai sosial, budaya, dan spiritual.

Menurutnya, pengelolaan harus melibatkan semua pihak, tidak hanya dibebankan pada masyarakat adat.

“Kita harus bersama menjaga dan mengelola kawasan hutan, tanah, dan seluruh ekosistem di Kalimantan Tengah,” katanya.

Musyawarah ditutup dengan komitmen bersama memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lain.

Harapannya, pengakuan hukum dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pelestarian hutan adat di Bumi Tambun Bungai.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan