
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama sejumlah instansi teknis melakukan penertiban terhadap pemasangan reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Iskandar.
Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Reklame yang ditertibkan diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Selain melanggar aturan perizinan, reklame tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame dan Retribusi Daerah yang semestinya menjadi kontribusi bagi pendapatan daerah.
Ironisnya, pemasangan reklame tersebut tetap dilakukan meski telah mendapat surat penolakan dari Dinas PUPR karena tidak memenuhi standar teknis dan aspek keselamatan.
Berdasarkan hasil evaluasi, posisi tiang reklame terlalu dekat dengan badan jalan, menimbulkan risiko bagi keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi merusak jaringan kabel listrik di sekitarnya.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ruang kota serta menjamin keselamatan masyarakat.
“Reklame tanpa izin jelas melanggar aturan. Ini bukan hanya soal pajak yang tidak dibayarkan, tapi juga soal keselamatan publik. Langkah tegas kami ambil demi menciptakan kota yang tertib dan aman,” ujarnya, Rabu (21/5).
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan penyedia jasa reklame agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari pengurusan izin resmi, pembayaran pajak daerah, hingga memperhatikan aspek teknis dan keselamatan sebelum melakukan pemasangan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar berharap dapat meningkatkan kesadaran semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kota yang rapi, aman, dan sesuai dengan peraturan.
Penertiban reklame ilegal ini juga menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab bersama demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian