website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Kobar Siap Banding, Wabup Suyanto Tegaskan Aset Pertanian Harus Diamankan

Konferensi pers Pemkab Kobar atas kasus sengketa tanah. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sengketa lahan demplot pertanian di Kotawaringin Barat kembali memasuki babak baru. Pemerintah daerah memastikan akan menempuh jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi setelah Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memenangkan gugatan ahli waris eks Kepala Dinas Pertanian.

Wakil Bupati Kobar, Suyanto, dalam konferensi pers Kamis (22/8/2025), menilai putusan PN telah mengabaikan fakta hukum yang selama ini dimiliki pemerintah. Ia menegaskan, tujuan hukum adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga pemerintah wajib melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan petani dan generasi muda.

Menurut Suyanto, kasus serupa pernah bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA) dengan hasil menolak seluruh gugatan. Bahkan, laporan pidana yang pernah diajukan pihak penggugat terhadap pejabat daerah juga telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Dengan dasar itu seharusnya perkara ini sudah tuntas. Namun, dengan objek dan pihak yang sama, kembali digugat dan kali ini putusan justru melukai rasa keadilan petani,” ujarnya.

Pasang Iklan

Suyanto juga menyoroti amar putusan PN Pangkalan Bun Nomor 17/2025/PN PBU yang dinilai telah melampaui kewenangan, karena menyatakan Surat Keputusan Gubernur Kalteng tahun 1974 sebagai perbuatan melawan hukum. Padahal, menurutnya, kewenangan membatalkan keputusan tata usaha negara berada di ranah pengadilan TUN, bukan PN.

Ia memastikan, pemerintah daerah memiliki bukti kuat berupa SK Gubernur Kalteng tahun 1974 yang dengan jelas menyebutkan tanah tersebut adalah lahan pertanian. “Bukti itu masih tersimpan di kantor pertanahan, sehingga klaim penggugat sangat tidak berdasar,” tegasnya.

Atas dasar itu, Pemkab Kobar akan mengajukan banding dan tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang dianggap mencederai hukum. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami juga wajib melindungi kepentingan masyarakat luas,” tambah Suyanto.

Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, turut menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat berdiri bersama pemerintah daerah dalam menjaga aset yang mestinya digunakan untuk ketahanan pangan daerah.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan