website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Kobar Sebut Sengketa Tanah Padat Karya Sudah Tuntas di Semua Tingkat Peradilan

Kuasa Hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemda Kobar), Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa sengketa tanah di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan seharusnya tidak lagi diperdebatkan.

Ia menilai, rangkaian putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi memperlihatkan kejelasan posisi hukum Pemda Kobar sebagai penguasa sah lahan tersebut.

Rahmadi menjelaskan bahwa perkara terbaru melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/2025 awalnya kembali memunculkan perdebatan publik. Namun putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 62 pada 16 Oktober 2025 telah menolak seluruh gugatan para penggugat.

“Semua sudah terang, putusan banding menolak seluruh dalil mereka,” ujarnya, Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa perkara tanah seluas kurang lebih 7 hektar itu sebenarnya sudah selesai sejak putusan-putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan PN Nomor 18/2018, dikuatkan oleh PT Nomor 30, hingga putusan Mahkamah Agung Nomor 3120, semuanya menempatkan Pemda Kobar sebagai pihak yang menguasai lahan dengan itikad baik dan karenanya berhak dilindungi hukum.

Menurut Rahmadi, putusan MA yang menolak gugatan sepenuhnya mempertegas bahwa dalil para penggugat tidak memiliki landasan kuat. Ia menilai kesalahpahaman publik muncul karena sebagian orang hanya membaca amar putusan tanpa memahami pertimbangan hukumnya.

“Kalau dibaca lengkap, jelas sekali bahwa mereka tidak bisa membuktikan hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Rahmadi juga menyinggung kekeliruan administratif yang dilakukan pihak penggugat, termasuk tidak diberitahukannya kepada pengadilan soal meninggalnya pemberi kuasa. Dalam hukum acara, kuasa hukum otomatis gugur ketika pemberi kuasa wafat, dan wajib digantikan oleh ahli waris.

“Kalau hal mendasar seperti itu saja diabaikan, tentu prosesnya menjadi batal demi hukum,” katanya.

Ia pun menyayangkan adanya pemberitaan yang memojokkan Pemda Kobar seolah-olah pemerintah bertindak melawan hukum. Padahal, menurutnya, justru Pemda Kobar telah mengikuti seluruh prosedur mulai dari pendataan aset, penerbitan hak pakai, hingga mempertahankan keabsahan legalitas di pengadilan.

Rahmadi menegaskan bahwa Pemda Kobar tidak pernah bertindak di luar batas hukum, dan seluruh penggunaan serta penguasaan tanah tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa itikad baik pemerintah dalam mengelola aset publik tidak seharusnya diserang oleh opini tanpa dasar yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Di akhir keterangannya, Rahmadi menekankan bahwa Pemda Kobar akan mengikuti proses kasasi yang sedang berlangsung, meskipun ia yakin konstruksi hukum yang sudah terbentuk sebelumnya sangat kokoh.

“Yang namanya kebenaran, pada akhirnya akan muncul sendiri. Putusan-putusan itu menjadi bukti bahwa pemerintah berdiri pada landasan hukum yang benar,” tutupnya.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan