website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Kobar Lawan Balik Putusan PN Pangkalan Bun Soal Sengketa Lahan Demplot

Lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Pangkalan Bun. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Pangkalan Bun, kembali bergulir panas. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengeluarkan putusan yang dianggap merugikan daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memilih melawan. Upaya hukum banding pun resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Sekretaris I Pemkab Kobar, Tengku Alisyahbana, menegaskan bahwa hingga kini status lahan masih sah tercatat sebagai aset pemerintah daerah. “Karena banding sudah diajukan, perkara ini belum inkrah. Jadi lahan demplot tetap milik Pemkab Kobar,” ujar Tengku, Selasa, 9 September 2025.

Kuasa hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam, menilai majelis hakim PN Pangkalan Bun mengabaikan fakta hukum yang sudah final. Ia menyebut putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu bertentangan dengan deretan putusan sebelumnya yang bahkan sudah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Objek, subjek, dan pokok perkaranya sama. Semua gugatan pernah ditolak, bahkan sampai MA. Kenapa kali ini hasilnya berbeda?” kata Rahmadi.

Rahmadi merinci, perkara serupa pernah diputus PN Pangkalan Bun pada 2007, lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Selain itu, empat aparatur sipil negara (ASN) yang sempat didakwa menggelapkan lahan tersebut juga divonis bebas murni hingga tingkat kasasi.

“Kalau semua fakta sudah jelas, mestinya tidak ada ruang untuk putusan berbeda,” ujarnya.

Keanehan putusan makin terasa, lanjut Rahmadi, ketika bukti surat adat yang diajukan penggugat dipakai sebagai dasar pertimbangan. Padahal, laboratorium kriminal Mabes Polri telah menyatakan dokumen itu non identik. “Logikanya sederhana, kalau dasarnya rapuh, bagaimana bisa jadi pijakan putusan?” tegasnya.

Ia juga menyinggung keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah yang menguatkan posisi Pemkab Kobar. SK itu, kata Rahmadi, lahir dari proses panjang sejak 1973 di Badan Pertanahan Pangkalan Bun.

“Fotokopi dokumen tidak mungkin ada kalau naskah asli tidak pernah diterbitkan,” ujarnya.

Bahkan, Rahmadi berencana melaporkan empat anggota polisi yang bersaksi untuk pihak penggugat ke Propam Mabes Polri karena dinilai tidak etis.

Pemkab Kobar memastikan tidak berhenti pada banding semata. Laporan resmi juga disiapkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi rasa keadilan harus ditegakkan. Banding adalah jalan hukum yang sah, dan kami siap menempuhnya sampai akhir,” pungkas Rahmadi.

Sumber: Tim
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan