
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara satu Raperda lainnya ditunda untuk dilengkapi dan dibahas kembali. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar, Suyanto, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (3/6).
Raperda yang disetujui untuk disahkan adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Suyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2024–2044 masih perlu disempurnakan dan dikaji ulang oleh dinas teknis, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Penundaan ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas penyempurnaan terhadap empat Raperda terkait pembentukan desa, yang merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Empat desa yang dimaksud yaitu Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya, Desa Sumber Sari, serta perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir dan Kelurahan Mendawai menjadi desa.
Selain itu, DPRD dan Pemkab Kobar juga membahas penyempurnaan satu Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda ini merupakan respon atas surat dari Sekda Provinsi Kalimantan Tengah serta kebutuhan mendesak akan perlindungan lahan pangan di tengah pengembangan kawasan food estate.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Suyanto berharap seluruh proses legislasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam proses pembahasan dan berharap kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga,” tutupnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian