website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Barito Utara Dukung Inovasi Pengadilan Agama Menuju Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh atas keberhasilannya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Prestasi ini menegaskan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberantas praktik korupsi.

Apresiasi tersebut disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, saat menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Barito Utara dengan Pengadilan Agama Muara Teweh mengenai perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan berlangsung di Gedung Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin, 20 Januari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi dan dedikasi yang telah ditunjukkan Pengadilan Agama Muara Teweh. Gedungnya megah dan fasilitasnya memadai, mencerminkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Barito Utara,” kata Muhlis.

Lebih lanjut, Muhlis mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meraih predikat WBK. Dia berharap prestasi tersebut menjadi contoh bagi seluruh perangkat daerah di Barito Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Predikat WBK ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama kita di Barito Utara sudah diperhitungkan. Ini prestasi membanggakan dan patut ditiru lembaga-lembaga lain,” ujarnya.

Muhlis menegaskan pentingnya inovasi dan transparansi dalam pelayanan publik. Dia mendorong seluruh instansi pemerintahan di Barito Utara agar terus meningkatkan kualitas layanan dan memberantas korupsi demi kepentingan masyarakat luas.

“Pengadilan Agama Muara Teweh telah memberikan contoh bagaimana integritas dan profesionalisme dapat dijaga dalam pelayanan publik. Semoga instansi lain juga dapat mengikuti jejak ini,” tambahnya.

MoU yang ditandatangani tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Barito Utara dan Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Ini termasuk pendampingan hukum hingga proses penyelesaian kasus yang ramah dan berkeadilan.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, menyambut baik apresiasi yang diberikan Pj Bupati. Ia mengatakan, predikat WBK merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan dukungan berbagai pihak dalam memperbaiki sistem pelayanan.

“Predikat WBK ini menjadi motivasi untuk terus melakukan inovasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk pendampingan hukum khususnya untuk perempuan dan anak yang menjadi pihak rentan dalam proses peradilan.

“Salah satu fokus kami adalah memastikan proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan melindungi hak-hak kaum rentan,” ujarnya.

Pj Bupati Muhlis berharap kemitraan antara Pemkab dan Pengadilan Agama dapat membuka jalan bagi berbagai program kolaborasi lain yang bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara.

“Kami ingin memastikan setiap warga, terutama perempuan dan anak, mendapat perlindungan hukum yang maksimal dan layak,” ucap Muhlis.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan lembaga terkait lainnya. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, yang turut mendukung upaya perlindungan hukum ini.

Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Barito Utara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik.

Pj Bupati mengingatkan seluruh pihak untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat agar prestasi WBK dapat dipertahankan dan dikembangkan.

“Keberhasilan ini harus menjadi motivasi dan tanggung jawab bersama,” tutup Muhlis.

Penulis : Saleh

Editor  : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan