INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai landasan arah pembangunan hukum daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jumat (28/11/2025).
Propemperda Tahun 2026 disepakati berisi 25 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun anggaran mendatang. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah dilakukan pada 21 November 2025.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, sebelum akhirnya Propemperda ditetapkan secara resmi.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis dalam menopang pelaksanaan otonomi daerah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, perda merupakan instrumen penting karena menjadi turunan langsung dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berkeadilan.
Shalahuddin menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus direncanakan secara sistematis, terarah, terpadu, dan berbasis skala prioritas agar selaras dengan sistem hukum nasional dan arah pembangunan daerah.
Ia juga menyebut Propemperda sebagai pedoman pengendali yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah, sehingga dapat meminimalkan tumpang tindih regulasi serta meningkatkan efisiensi penyusunan peraturan.
“Melalui Propemperda, kita memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap pembentukan perda ke depan tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi lebih mengutamakan kualitas substansi hukum agar berdampak nyata terhadap pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026 ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
(SHP/Andrian)