website murah
website murah
website murah
website murah

Pelaku Pencurian di Kasongan Ditangkap, Gunakan Uang Curian untuk Main Judi Slot

Pelaku pencucian di amankan di Rutan Polsek Katingan Hilir. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial KF (23) ditangkap usai mencuri uang dan barang dari rumah warga.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, S.I.P., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah laporan diterima. Barang bukti juga telah kami amankan,” ujar Harry, Selasa 14 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban bernama Yulisa (36) baru tiba di rumahnya dan melihat sebuah mobil minibus keluar dari halaman rumahnya. Tak mengenali siapa pengemudinya, Yulisa sempat memotret mobil itu sebelum masuk ke dalam rumah.

Sesampainya di dalam, Yulisa terkejut. Tabung gas elpiji 5 kg warna merah maron hilang. Pintu kamar yang sebelumnya terkunci juga terlihat rusak dan terbuka. Saat diperiksa, isi kamar berantakan dan uang tunai Rp. 2 juta yang disimpan di dalam dompet raib.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,750 juta. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Katingan Hilir. Berdasarkan foto mobil yang diambil korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan kendaraan yang sama di jalan arah Pendahara – Buntut Bali. Pengemudi mobil itu, pria berinisial KF, langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, KF mengakui telah mencuri di rumah korban. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas 5 kg dan uang tunai Rp335 ribu, sisa dari hasil curian. Pelaku mengaku sebagian uang digunakan untuk membeli BBM dan bermain judi slot.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Katingan Hilir untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, KF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini polisi tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan