
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menahan JS Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, atas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, disampaikan bahwa kasus yang dihadapi JS adalah perkara penipuan atau penggelapan uang tunai untuk jaminan pencabutan laporan polisi. Namun, uang sudah diberikan oleh korban tetapi laporan kepolisian tidak dicabut oleh tersangka.
“Korbannya ada 13 orang, mereka melapor karena merasa ditipu oleh tersangka JS, karena tidak mencabut laporan yang tersangka buat hingga perkaranya putus di pengadilan,” kata Wihelmus Helky, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Adapun kronologisnya, awalnya para saksi sebanyak 13 belas orang dilaporkan oleh J.S ke Polsek Arsel terkait adanya pengeruskan kantor Desa Runtu. Kemudian perkara tersebut di tangani oleh pihak Polsek Arsel.
“Akhirnya, 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka meminta kepada JS untuk mencabut laporanya yang telah di buat di Polsek Arsel atas permintaan mereka,” tuturnya.
Akhinya, JS meyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp 40 juta rupiah, namun pada saat itu korban sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 juta rupiah, pada saat itu saudara JS setuju dan menerima uang tersebut dan berjanji akan segera mencabut laporanya di Polsek Arsel.
“Nanum, perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun, dan ke 13 orang tersebut di vonis penjara selama 1 bulan penjara,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, korban menanyakan kepada saudara JS terkait pencabutan laporan, ternyata saudara JS tidak melakukan pencabutan laporan di Polsek Aesel.
Setelah korban selesai mejalani vonis pengadilan kemudian korban meninta uang yang sudah di serahkan kepada saudara JS. Sampai akhirnya JS dilaporkan ke Polres Kobar tidak memberikan uang tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp. 30 juta,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 Flasdisk berisikan rekaman video, salinan putusan pidana PN Pangkalan Bun dan Uang Tunai Sebesar Rp 30 Juta rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka JS terancam tindak pidana 4 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara JS oknum Kades saat ditanya awak media membantah, bahwa kronologisnya tidak seperti itu dan nanti kita buktikan di persidangan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian