website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pria Paruh Baya dan Pasangan Kekasihnya di Pangkalan Bun Ditangkap

Pasangan kekasih yang menelantarkan bayi. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi di Kotawaringin Barat menangkap pasangan kekasih yang nekat menelantarkan bayi mereka sendiri.

Kedua pelaku yang belum resmi menikah itu berinisial MF (laki-laki 53 tahun) dan SY (perempuan 37 tahun) itu mengaku karena hubungan gelapnya, melahirkan bayi dan kemudian ditinggalkan di rumah dukun beranak yang telah menolong persalinannya.

Akhirnya pasangan tanpa ikatan pernikahan ini akhirnya ditangkap Polisi dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, pada Kamis, 7 Maret 2024 Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky menjelaskan kronologis kasus yang menjerat pasangan yautu MF (laki-laki 53 tahun) dan SY (perempuan 37 tahun) tersebut.

750 x 100 Pasang Iklan

“Awalnya sekitar bulan Maret 2023 MF dan SY berkenalan dan kemudian berpacaran ean seterusnya hingga keduanya melakukan hubungan suami isteri, walaupun tanpa ikatan yang sah,” tutur Wakapolres.

Sehingga, menurut Wakapolres, sekitar bulan Mei 2023 SY mengetahui bahwa dirinya hamil akibat hubungan tersebut.

“Saat itu SY kemudian juga mengetahui bahwa MF sudah mempunyai isteri. Kemudian 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB SY meminta MF mengantarkannya ke seorang dukun beranak yang berlokasi di Jalan Malijo Gang Alpukat RT 11 Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Setelah mengantarkan, MF kemudian meninggalkan SY di rumah dijun beranak tersebut untuk dipijat,” terang Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, setelah selesai dipijat dan membayar ongkosnya, SY diminta untuk tinggal di rumah sang dukun beranak, karena sudah mau melahirkan.

“SY kemudian menghubungi MF melalui telepon, namun tidak ada respon,” sebutnya.

“Minggu, 18 Februari 2024 pukul 23.00 WIB, SY melahirkan bayi perempuan. Keesokan harinya tanggal 19 Februari 2024, SY masih mencoba menghubungi MF untuk meminta biaya persalinan, namun tetap tidak ada respon,” sambung Wakapolres.

750 x 100 Pasang Iklan

Wakapolres menjelaskan, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, SY meminta izin pada dukun beranak untuk berobat ke mantri dan disetujui.

“Namun pasca meninggalkan rumah dukun beranak tersebut, SY tidak kunjung datang. Setelah menunggu selama 1 minggu, dukun beranak tersebut kemudian melaporkan hal ini ke RT setempat dan diteruskan ke Kepolisian,” terang Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian segera bergerak dan tidak lama kemudian pasangan MF dan SY berhasil ditangkap.

“Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 77B junto pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

750 x 100 Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
930 x 180 Pasang Iklan