website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Nyaris Celakai Pengendara, Alat Berat ini Melintas dalam Kota dan Terobos Traffic Light

Alat berat yang terekam kamera warga saat melintasi ruas jalan dalam kota di Sampit. (ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebuah alat berat melenggang melintasi ruas Jalan dalam Kota di Jalan Tjilik Riwut dan menerobos lampu merah atau traffic light hingga nyaris mencelakai pengendara, Senin 29 Mei 2023. Aksi nekat operator alat berat itu direkam oleh warga bernama Baim, saat itu di tengah arus lalu lintas yang cukup padat operator tetap melaju melintasi ruas jalan tersebut.

“Saya bingung kok bisa ya alat berat sendirian melintasi ruas jalan dalam kota, bahkan mengabaikan lampu merah hingga hampir membuat pengendara sepeda motor celaka,” ungkap Baim, Selasa 30 Mei 2023.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10:00 WIB, saat itu dirinya sempat beriringan dengan alat berat yang dioperatori seorang pria itu dari arah selatan menuju arah utara Kota Sampit.

Beruntung peristiwa itu tidak menyebabkan kecelakaan dan melukai pengguna jalan lainnya. Namun dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Ia juga mengharapkan peran aktif petugas di lokasi yang rawan dilintasi truk dan alat berat agar tidak melintas di ruas jalan dalam kota.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kotim telah mengeluarkan surat imbauan tertib angkutan barang yang melintas dalam kota, tertulis di surat itu bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana Tujuan dari Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar.

Sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, dimana sampai dengan saat ini kendaraan-kendaraan angkutan barang masih melintasi ruas-ruas jalan didalam Kota Sampit mengingat ruas Jalan Lingkar Selatan masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa dilintasi.

Berkenaaan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk mentaati dan mematuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah / pelajar serta masyarakat khususunya pada jam keberangkatan anak sekolah/pelajar dan jam sibuk masyarakat di tetapkan pembatasan Jam Operasional Lintasan Angkutan Barang Khusunya Angkutan Galian C (Tanah, Pasir Uruk), CPO, TBS, Kontainer dan Kendaraan Pengangkut Alat Berat, agar tidak melintasi ruas – ruas Jalan dalam Kota Sampit Pada Jam 06.00 – 07.30 Wib dan 12.00 – 14.00 WIB.
  2. Kepada Sopir Kendaraan Angkutan Barang ketika melintasi ruas ruas Jalan dalam Kota Sampit wajib memperhatikan batas kecepatan maksimal kendaraan yaitu maksimal 40 Km per jam.
  3. Menutup bak kendaraan menggunakan terpal atau sejenisnya saat melaksanakan aktivitas pengangkutan barang curah guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut yang bisa mengganggu/ mencelakakan pengguna jalan lainnya.
  4. Kendaraan Angkutan Barang yang digunakan untuk pengangkutan barang wajib dalam keadaan Laik Jalan dibuktikan dengan Buku Uji Berkala Kendaraan yang masih berlaku dan diminta kepada para Pemilik/Sopir kendaraan barang untuk menjamin kelaik jalanan kendaraan barang yang beroperasi di jalan wajib dilakukan uji berkala terhadap kendaraan (Uji KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.
  5. kepada Pemilik Unit Kendaraan angkutan yang membawa angkutan barang jenis Cair berupa Minyak hasil Produksi Kelapa Sawit (CPO,FAO) dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan Kondisi Tangki yang layak muat tidak dalam kondisi berlubang atau rusak, dimana hal tersebut akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan terjadi tumpahan minyak ke jalan, yang akan berakibat terjadinya kerawanan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
  6. Menaati rambu-rambu lalau lintas untuk keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas pada ruas- ruas jalan umum sehingga tidak menimbulkan terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan