
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebuah alat berat melenggang melintasi ruas Jalan dalam Kota di Jalan Tjilik Riwut dan menerobos lampu merah atau traffic light hingga nyaris mencelakai pengendara, Senin 29 Mei 2023. Aksi nekat operator alat berat itu direkam oleh warga bernama Baim, saat itu di tengah arus lalu lintas yang cukup padat operator tetap melaju melintasi ruas jalan tersebut.
“Saya bingung kok bisa ya alat berat sendirian melintasi ruas jalan dalam kota, bahkan mengabaikan lampu merah hingga hampir membuat pengendara sepeda motor celaka,” ungkap Baim, Selasa 30 Mei 2023.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10:00 WIB, saat itu dirinya sempat beriringan dengan alat berat yang dioperatori seorang pria itu dari arah selatan menuju arah utara Kota Sampit.
Beruntung peristiwa itu tidak menyebabkan kecelakaan dan melukai pengguna jalan lainnya. Namun dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Ia juga mengharapkan peran aktif petugas di lokasi yang rawan dilintasi truk dan alat berat agar tidak melintas di ruas jalan dalam kota.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kotim telah mengeluarkan surat imbauan tertib angkutan barang yang melintas dalam kota, tertulis di surat itu bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana Tujuan dari Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar.
Sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, dimana sampai dengan saat ini kendaraan-kendaraan angkutan barang masih melintasi ruas-ruas jalan didalam Kota Sampit mengingat ruas Jalan Lingkar Selatan masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa dilintasi.
Berkenaaan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk mentaati dan mematuhi ketentuan sebagai berikut :
Editor: Irga Fachreza