website murah
website murah
website murah
website murah

Musda IV DAD Katingan Digelar November, Panitia Mulai Bekerja

Rapat Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan persiapan pelaksanaan Musda pada November mendatang. (Foto : Istimewa)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan menggelar rapat persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV di Sekretariat DAD, Jalan Tambun, Kelurahan Kasongan Baru, pada 1 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DAD Katingan, Heryadi P Samat, didampingi Sekretaris DAD, Leda Al-Muqsith, serta dihadiri sejumlah pengurus harian, bidang, dan anggota.

Dari hasil diskusi yang berlangsung, Leda Al-Muqsith terpilih sebagai Ketua Panitia Musda IV DAD Katingan.

Menurut Heryadi, Musda merupakan amanah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang wajib dilaksanakan secara periodik.

“Musda menjadi wadah tertinggi dalam mengambil keputusan organisasi, termasuk mengevaluasi kepengurusan sebelumnya, menyusun program kerja, hingga memilih ketua dan tim formatur,” ujar Heryadi.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan Musda adalah Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30/DAD-KTG/KPTS/XI/2020 tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia DAD Kabupaten Katingan Masa Bakti 2020–2025 yang akan berakhir pada 11 November 2025.

Selain itu, ada pula Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 169/DAD-KTG/VI/2025 yang mengatur persiapan Musda DAD kabupaten/kota, termasuk Katingan, yang masa baktinya segera berakhir di delapan kabupaten.

Heryadi menegaskan bahwa DAD Katingan konsisten melaksanakan amanah Musda sebelumnya dengan menggelar Musda tepat waktu.

“Kami ingin mewariskan tradisi organisasi yang tertib. Karena itu, Musda akan kami laksanakan pada November tahun ini,” katanya menambahkan.

img 20251001 wa0033
Ketua DAD Kabupaten Katingan Heriyadi P Samat didamping Sekretaris DAD Katingan Leda Al Muqsith.

Ia menekankan bahwa Musda bukan hanya soal pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum evaluasi kinerja dan peneguhan cita-cita organisasi.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat Dayak semakin kompleks, terutama menyangkut aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan adat. Itu juga menjadi perhatian dalam Musda,” jelasnya.

Heryadi berharap Musda kali ini mampu mendorong DAD Katingan berkembang menjadi organisasi modern dan mandiri.

Menurut dia, selama ini pelaksanaan program kerja DAD masih sangat bergantung pada hibah pemerintah daerah. Padahal, dalam kondisi defisit, kemampuan keuangan daerah semakin selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Meski begitu, sebagai lembaga adat kami akan tetap berusaha bekerja sesuai koridor dan kemampuan yang ada,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda IV DAD Katingan, Leda Al-Muqsith, menyampaikan bahwa Musda akan digelar pada 5 November 2025.

Panitia, katanya, tengah mempersiapkan seluruh aspek pelaksanaan, baik teknis maupun materi sidang Musda.

Sebelum itu, panitia juga akan melakukan koordinasi dengan Bupati Katingan dan pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pembukaan Musda, rencananya diundang seluruh organisasi di Katingan serta pemilik suara dari seluruh DAD kecamatan.

Terkait mekanisme pemilihan Ketua DAD, Leda menjelaskan aturan tersebut sudah tertuang dalam Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Organisasi DAD di Kalimantan Tengah, khususnya Bab IX Pasal 20.

Calon ketua, lanjut dia, wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami hukum adat Dayak, menghayati falsafah Huma Betang, berperilaku belum bahadat, serta memperoleh dukungan tertulis dari minimal tiga DAD kecamatan.

“Tidak ada batasan waktu pendaftaran. Selama proses persidangan Musda belum berakhir, calon ketua masih bisa mendaftar. Semua yang memenuhi persyaratan berhak maju karena ini mekanisme demokratis,” katanya.

Ia menambahkan, panitia hanya berperan menyiapkan jalannya Musda, sedangkan keputusan sepenuhnya berada di tangan pemilik suara, yaitu DAD kecamatan se-Katingan.

(Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan