
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pakaian dinas tenaga kontrak (tekon) atau non-ASN dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan ASN di lingkup pemerintahan setempat, hal itu sesuai dengan surat edaran pemerintah yang diberlakukan mulai hari ini. Senin, 15 Agustus 2022.
“Hal ini merujuk pada kebijakan Bupati, dengan surat edaran terkait penyesuaian pakaian dinas non-ASN atau tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu.
Dirinya menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan dengan harapan dapat memicu disiplin dan memotivasi kerja antara PNS dan tenaga kontrak.
Diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Kotim tentang penyesuaian penggunaan pakaian dinas non-ASN di lingkungan Pemda Kotim dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, maka dari itu perlu penyesuaian penggunaan pakaian dinas non-ASN.
Dimana seragam yang dikenakan untuk hari Senin sampai Rabu yaitu kemeja putih dengan bawahan warna hitam. Hari Kamis mengenakan baju Batik Kotim dengan bawahan warna gelap.
Sementara Jumat pakaian olahraga pada pagi hari, sedangkan siang mengenakan Batik Kotim. Pada seragam tenaga kontrak juga tidak diperkenankan menggunakan lambang KORPRI.