
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim – Ujang Iskandar.
Hal itu tertuang dalam sidang Ucapan Keputusan dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Kalteng tahun 2020.
Dalam putusan tersebut MK beralasan tuntutan pemohon yakni Ben Brahim- Ujang Iskandar tidak memenuhi syarat.
Sesuai dengan PMK Nomot 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 7 Tahun 2020 tentang tahapan , kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota , tangga 15 sd 16 Februar 2021 adalah sidang MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.
“KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan atau wali kota dan wakil walikota tahun 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim. (*)